Untuk melakukan pendaftaran dan registrasi NPWP secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia, Anda bisa menggunakan layanan yang tersedia di www.ereg.pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online di situs tersebut:
Cara Daftar NPWP Online di www.ereg.pajak.go.id
-
Akses Situs www.ereg.pajak.go.id
- Kunjungi situs resmi DJP untuk pendaftaran NPWP di www.ereg.pajak.go.id.
- Anda akan melihat halaman utama pendaftaran NPWP.
-
Pilih “Daftar NPWP”
- Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar NPWP” untuk memulai proses registrasi.
-
Baca dan Pahami Syarat Pendaftaran
- Pastikan Anda membaca syarat-syarat pendaftaran NPWP di halaman tersebut. Biasanya, Anda akan diminta untuk memiliki KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA) yang masih berlaku.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, surat keterangan domisili usaha (untuk perusahaan), dan dokumen lain yang relevan.
-
Isi Data Pribadi
- Setelah memilih “Daftar NPWP”, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti:
- Nama lengkap
- Nomor KTP
- Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Alamat email aktif
- Informasi lainnya yang diperlukan (misalnya, pekerjaan atau status sebagai pengusaha).
- Setelah memilih “Daftar NPWP”, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti:
-
Verifikasi Data
- Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar. Situs ini akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi ulang data yang telah Anda input.
-
Unggah Dokumen Pendukung
- Jika diperlukan, unggah dokumen yang diminta, seperti fotokopi KTP, NPWP lama (untuk yang melakukan perubahan data), atau dokumen lain sesuai instruksi.
-
Pengisian Profil Usaha (Jika Pendaftaran untuk CV atau Usaha)
- Jika pendaftaran dilakukan untuk badan usaha seperti CV, Anda harus mengisi profil usaha seperti jenis usaha, alamat usaha, dan informasi terkait bisnis.
-
Konfirmasi dan Pengiriman
- Setelah semua data dan dokumen diisi dengan lengkap, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi informasi yang sudah diinput.
- Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan NPWP secara resmi.
-
Proses Persetujuan
- Setelah pengajuan dilakukan, petugas pajak akan memproses pendaftaran NPWP Anda.
- Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP melalui email, atau dapat langsung diambil di Kantor Pajak terdekat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tips untuk Pendaftaran NPWP Online
- Pastikan Data yang Dimasukkan Akurat: Kesalahan dalam mengisi data pribadi atau alamat dapat menghambat proses pendaftaran.
- Periksa Kembali Dokumen yang Diperlukan: Jika Anda mendaftar sebagai individu, pastikan Anda memiliki fotokopi KTP yang jelas. Jika untuk badan usaha, siapkan dokumen seperti surat keterangan domisili atau dokumen legalitas usaha lainnya.
- Gunakan Email yang Aktif: Pastikan email yang Anda gunakan untuk pendaftaran adalah email yang aktif dan dapat diakses, karena akan digunakan untuk mengirimkan informasi terkait NPWP.
Keuntungan Daftar NPWP Online
- Cepat dan Mudah: Anda tidak perlu datang ke kantor pajak secara fisik untuk mendaftar.
- Proses Efisien: Pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja selama Anda memiliki akses internet.
- Dokumen NPWP Dikirimkan ke Email: Setelah proses selesai, NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dapat dikirimkan melalui email atau Anda dapat mengambilnya langsung di kantor pajak yang ditunjuk.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan