UU PT merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur mengenai pendirian, pengelolaan, dan operasionalisasi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi PT sebagai badan usaha yang memisahkan antara kewajiban pribadi pemilik dan kewajiban perusahaan itu sendiri.
Dasar Hukum
Undang-Undang yang mengatur tentang PT adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan berbentuk PT.
Pokok-Pokok Dalam UU PT:
-
Definisi Perseroan Terbatas (PT):
-
Jenis PT:
- PT Tertutup: PT yang sahamnya hanya dimiliki oleh segelintir orang dan tidak dapat diperdagangkan di pasar modal.
- PT Terbuka: PT yang sahamnya dapat diperdagangkan di pasar saham atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
-
Pendirian PT:
- Pendirian PT dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- PT minimal harus memiliki dua orang pendiri (baik perorangan maupun badan hukum) dan modal dasar minimal Rp 50.000.000 (untuk PT PMDN atau PMA).
-
Saham dan Modal:
- Modal PT terbagi dalam saham yang dapat diperdagangkan atau ditransfer antar pemegang saham. Modal ini terbagi menjadi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
-
Tanggung Jawab Pemegang Saham:
- Pemegang saham bertanggung jawab terbatas hanya sebatas saham yang dimilikinya. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, pemegang saham tidak akan kehilangan lebih banyak dari jumlah modal yang ditanamkan di perusahaan.
-
Manajemen dan Organ PT:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi dalam PT yang berfungsi untuk menentukan arah kebijakan dan pengambilan keputusan penting perusahaan.
- Direksi adalah badan yang bertugas untuk mengelola operasional perusahaan.
- Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh direksi.
-
Pengalihan Saham:
- Saham pada PT bisa dialihkan kepada pihak lain, namun untuk PT Tertutup, pengalihan saham biasanya memerlukan persetujuan dari pemegang saham lainnya.
-
Kewajiban Perusahaan:
- PT memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan memenuhi kewajiban hukum lainnya, termasuk laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
- PT juga wajib melakukan RUPS secara rutin untuk membahas laporan tahunan, pembagian laba, dan permasalahan lainnya.
-
Pembubaran dan Likuidasi:
- PT dapat dibubarkan melalui keputusan RUPS, atau karena alasan lain seperti kebangkrutan, atau keputusan pengadilan.
- Setelah pembubaran, perusahaan akan melalui proses likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan.
Tujuan dan Manfaat UU PT:
- Pemberian Kepastian Hukum: UU PT memberikan kepastian hukum bagi para pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
- Pembatasan Tanggung Jawab: Dengan adanya PT, pemilik perusahaan tidak perlu bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang perusahaan (tanggung jawab terbatas).
- Mendorong Investasi: UU PT mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif, yang bisa menarik investasi, baik domestik maupun asing.
Pentingnya UU PT bagi Pengusaha:
Dengan adanya UU PT, para pengusaha atau investor dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya dalam bentuk perusahaan yang memiliki dasar hukum yang jelas dan terstruktur. Perusahaan juga lebih mudah untuk mencari modal melalui saham atau kerjasama dengan pihak lain.
Secara keseluruhan, UU PT memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pemilik usaha dan memungkinkan mereka untuk menjalankan bisnis dengan modal yang lebih besar dan risiko yang lebih terbatas.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan