JadiUnggulan

usaha kecil adalah

« Back to Glossary Index

Usaha kecil adalah jenis usaha yang dikelola secara mandiri oleh pemiliknya dengan skala operasi yang relatif kecil. Usaha ini umumnya memiliki jumlah tenaga kerja yang terbatas dan modal yang tidak sebesar usaha besar atau menengah. Meskipun demikian, usaha kecil memainkan peran penting dalam perekonomian, karena menciptakan lapangan kerja, mendukung ekonomi lokal, dan berkontribusi pada keberagaman produk dan jasa yang tersedia di pasar.

Ciri-ciri utama usaha kecil antara lain:

  1. Skala Usaha Terbatas: Biasanya, usaha kecil memiliki omzet yang tidak terlalu besar dan jumlah aset yang terbatas. Modal yang digunakan biasanya berasal dari sumber pribadi atau pinjaman kecil.

  2. Jumlah Tenaga Kerja: Usaha kecil biasanya memiliki jumlah karyawan yang terbatas, mulai dari beberapa orang hingga puluhan orang, tergantung pada jenis dan skala usaha.

  3. Fokus Pasar Lokal: Usaha kecil sering kali melayani pasar lokal atau regional, dengan produk atau layanan yang lebih terfokus pada kebutuhan masyarakat setempat.

  4. Pendanaan: Modal yang digunakan untuk menjalankan usaha kecil seringkali berasal dari tabungan pribadi pemilik usaha, pinjaman dari keluarga atau lembaga keuangan kecil, atau melalui program pemerintah yang mendukung usaha mikro dan kecil.

Contoh usaha kecil meliputi:

  • Warung makan atau kafe kecil
  • Toko kelontong atau toko pakaian
  • Jasa reparasi (misalnya, bengkel sepeda motor atau toko perbaikan elektronik)
  • Usaha rumahan seperti pembuatan kerajinan tangan atau usaha catering

Di Indonesia, usaha kecil sering kali disebut dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam hal pendanaan, pelatihan, dan kebijakan yang mendukung agar dapat tumbuh dan berkembang lebih baik.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top