JadiUnggulan

ssp adalah

« Back to Glossary Index

SSP adalah singkatan dari Surat Setoran Pajak, yaitu dokumen yang digunakan untuk membayar pajak di Indonesia. SSP digunakan oleh wajib pajak untuk menyetorkan berbagai jenis pajak yang terutang, seperti PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan jenis pajak lainnya.

Fungsi dan Penggunaan SSP:

  1. Pembayaran Pajak: SSP digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung ke kas negara.
  2. Bukti Pembayaran Pajak: Setelah pembayaran dilakukan, SSP berfungsi sebagai bukti sah bahwa pajak telah dibayar oleh wajib pajak.
  3. Pelaporan Pajak: Dalam beberapa kasus, SSP juga digunakan untuk pelaporan pajak pada periode tertentu, terutama untuk pajak yang dibayar melalui cara setoran langsung.

Komponen SSP:

SSP biasanya berisi beberapa informasi penting, seperti:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib pajak yang melakukan pembayaran.
  • Kode Jenis Pajak yang sesuai dengan jenis pajak yang dibayar.
  • Jumlah Pajak yang Dibayar.
  • Tanggal Pembayaran dan informasi lainnya yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Membayar Pajak Menggunakan SSP:

  1. Mengisi SSP: Wajib pajak mengisi SSP sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar.
  2. Membayar ke Bank: Setelah SSP terisi dengan benar, wajib pajak melakukan pembayaran ke bank persepsi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Mendapatkan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran yang tercantum pada SSP.

SSP adalah salah satu cara tradisional untuk melakukan pembayaran pajak, meskipun dengan adanya sistem e-Billing dan e-Filing, kini wajib pajak lebih sering melakukan pembayaran pajak secara elektronik.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top