JadiUnggulan

SSE Pajak

« Back to Glossary Index

SSE Pajak atau Surat Setoran Elektronik Pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang sebelumnya digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. SSE Pajak memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara online untuk kemudian digunakan dalam pembayaran pajak melalui berbagai kanal pembayaran resmi.

Namun, saat ini sistem SSE Pajak telah digantikan oleh e-Billing dalam aplikasi DJP Online, sehingga SSE Pajak tidak lagi digunakan secara mandiri. Semua proses pembuatan kode billing kini terintegrasi dengan DJP Online.

Layanan Perpajakan Murah dan Mudah

Cara Kerja SSE Pajak (Sebelum Terintegrasi ke E-Billing DJP Online)

  1. Masuk ke Portal SSE: Wajib pajak mengakses situs SSE Pajak.
  2. Mengisi Formulir Setoran Elektronik: Wajib pajak mengisi informasi seperti:
    • NPWP
    • Nama wajib pajak
    • Kode jenis pajak
    • Masa pajak
    • Nominal pembayaran
  3. Generate Kode Billing: Setelah formulir lengkap, sistem menghasilkan kode billing.
  4. Pembayaran Pajak: Kode billing digunakan untuk membayar pajak melalui bank persepsi, ATM, atau internet banking.

SSE Pajak dan Peralihan ke E-Billing

Sejak diterapkannya sistem E-Billing di DJP Online, layanan SSE Pajak dihapus untuk meningkatkan efisiensi dan mempermudah pengguna. Semua proses yang sebelumnya dilakukan melalui SSE kini tersedia secara lebih lengkap di aplikasi DJP Online.


Manfaat Sistem E-Billing (Pengganti SSE Pajak)

  1. Terintegrasi: Semua jenis pajak dapat diakses dalam satu sistem.
  2. Mudah Digunakan: Tidak memerlukan akses ke situs terpisah seperti SSE.
  3. Akses 24/7: Wajib pajak dapat membuat kode billing kapan saja.
  4. Pelaporan Otomatis: Transaksi pembayaran pajak langsung tercatat dalam sistem DJP.
« Back to Glossary Index
Scroll to Top