PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Dengan kata lain, PTKP adalah batas penghasilan yang tidak akan terkena pajak. Jika penghasilan tahunan seseorang lebih rendah dari PTKP, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.
Tarif PTKP dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah. PTKP memberikan keringanan beban pajak bagi wajib pajak terutama bagi mereka dengan penghasilan rendah atau terbatas.
« Back to Glossary Index