Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2023: Informasi untuk Kawan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Layanan Perpajakan Murah dan Mudah
Besaran PTKP Tahun 2023
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yang berlaku pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin tanpa tanggungan.
- Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang.
- Tambahan Rp54.000.000 per tahun untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Contoh Perhitungan PTKP
Misalnya, jika Kawan adalah Wajib Pajak dengan status kawin dan memiliki dua anak yang menjadi tanggungan, maka perhitungan PTKP-nya adalah:
- PTKP diri sendiri: Rp54.000.000
- Tambahan karena kawin: Rp4.500.000
- Tambahan untuk dua tanggungan: 2 x Rp4.500.000 = Rp9.000.000
Total PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp9.000.000 = Rp67.500.000
Dengan demikian, penghasilan hingga Rp67.500.000 per tahun tidak akan dikenakan PPh.
Perubahan Batas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Perlu diketahui, meskipun besaran PTKP tidak berubah, terdapat penyesuaian pada batas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), batas PKP lapisan pertama dinaikkan dari Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000 per tahun dengan tarif pajak 5%.
Pentingnya Memahami PTKP
Memahami besaran PTKP membantu Kawan dalam menghitung kewajiban pajak dengan tepat. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan perpajakan agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
« Back to Glossary Index