Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia saat ini dikenakan sebesar 11%. Tarif ini berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa yang diperjualbelikan di dalam negeri, termasuk barang impor.
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa, di mana penjual memungut pajak dari pembeli dan kemudian menyetorkannya ke pemerintah. Pembeli dapat mengkreditkan PPN yang dibayar (pajak masukan) jika mereka adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, ada beberapa barang atau jasa yang dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif yang lebih rendah, seperti:
- Barang kebutuhan pokok
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
Jika ada perubahan atau update terkait tarif PPN, biasanya itu diumumkan oleh pemerintah melalui peraturan perpajakan.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan