JadiUnggulan

pph pasal 25

« Back to Glossary Index

PPh Pasal 25 adalah jenis pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan usaha dalam bentuk angsurannya. Pajak ini merupakan pembayaran berkala berdasarkan perkiraan pajak yang harus dibayar dalam setahun, yang kemudian dibayar setiap bulan. PPh Pasal 25 ini dikenal juga dengan sebutan pajak penghasilan angsuran bulanan.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang PPh Pasal 25:

1. Pajak Penghasilan Angsuran Bulanan

PPh Pasal 25 adalah angsuran yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulan berdasarkan jumlah pajak yang diperkirakan akan terutang dalam satu tahun. Besaran angsuran ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima wajib pajak pada tahun sebelumnya.

2. Cara Perhitungan

Besaran angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara mengalikan jumlah penghasilan kena pajak dengan tarif yang berlaku, kemudian dibagi dengan 12 bulan. Setelah itu, hasilnya adalah jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulan.

3. Penerapan PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 ini lebih umum diterapkan kepada:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Terutama yang memiliki penghasilan yang bersifat tetap atau sudah diperkirakan, seperti pegawai dengan penghasilan tetap atau pengusaha.
  • Badan Usaha: Perusahaan yang memiliki kewajiban membayar pajak berdasarkan penghasilan yang mereka laporkan.

4. Tujuan

Tujuan dari PPh Pasal 25 adalah untuk mempermudah pembayaran pajak penghasilan yang dibayarkan secara berkala sepanjang tahun, sehingga tidak menumpuk saat pelaporan tahunan.

5. Pelaporan dan Pembayaran

PPh Pasal 25 harus dilaporkan dan dibayar setiap bulan. Pembayarannya dilakukan ke kas negara melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

6. Penyesuaian

Jika setelah akhir tahun ditemukan bahwa angsuran yang dibayar tidak sesuai dengan kewajiban pajak yang sebenarnya (terlalu banyak atau kurang), maka akan dilakukan penyesuaian dalam pelaporan SPT Tahunan PPh untuk memastikan jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan penghasilan yang diterima.

Jika kamu adalah wajib pajak yang sudah terdaftar, pastikan untuk membayar angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda atau bunga keterlambatan.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top