JadiUnggulan

PPh Pasal 22 adalah

« Back to Glossary Index

PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang dipungut oleh pemerintah atas transaksi tertentu, terutama yang berkaitan dengan impor, pembelian barang oleh instansi pemerintah, atau transaksi perdagangan lainnya. PPh Pasal 22 dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan tertentu seperti impor barang atau pembelian barang dari pengusaha yang terdaftar di Indonesia.

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Tentang PPh Pasal 22:

  1. Objek PPh Pasal 22: PPh Pasal 22 dikenakan pada transaksi berikut:

    • Impor barang: Pemungutan pajak dilakukan atas barang yang diimpor ke Indonesia.
    • Penjualan barang oleh pengusaha kepada instansi pemerintah: Pembelian barang oleh instansi pemerintah yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
    • Pembelian barang oleh badan usaha tertentu: Dalam hal tertentu, pembelian barang oleh badan usaha besar yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dapat dikenakan PPh Pasal 22.
  2. Pihak yang Terlibat:

    • Pemungut PPh Pasal 22: Instansi pemerintah atau pihak lain yang melakukan pemungutan pajak ini (misalnya, pihak bea cukai untuk impor).
    • Penanggung Pajak: Biasanya adalah pihak yang melakukan transaksi, seperti pengusaha atau importir yang terdaftar sebagai PKP.
  3. Tarif PPh Pasal 22: Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi:

    • Impor barang: Tarif PPh Pasal 22 untuk impor barang umumnya adalah 2,5% dari nilai impor atau harga barang, namun tarif ini bisa berbeda tergantung pada ketentuan yang berlaku dan jenis barang.
    • Penjualan oleh pengusaha ke instansi pemerintah: Umumnya dikenakan tarif 1,5% dari harga jual untuk barang tertentu.
    • Pembelian oleh badan usaha: Untuk pembelian barang tertentu, tarif PPh Pasal 22 bisa berbeda, seperti 0,25% atau 1,5%, tergantung pada aturan yang berlaku.
  4. Penerimaan Pajak: PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak yang melakukan transaksi disetor ke kas negara dan akan dihitung sebagai kredit pajak oleh pihak yang melakukan transaksi (sehingga bisa mengurangi kewajiban pajak mereka).

Contoh Kasus PPh Pasal 22:

  • Impor Barang: Jika sebuah perusahaan mengimpor barang, misalnya mesin, dan nilai barang yang diimpor adalah Rp 100.000.000, maka PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bea cukai adalah 2,5% dari nilai impor tersebut, yaitu Rp 2.500.000. Jumlah ini harus dibayar oleh perusahaan pada saat barang masuk ke Indonesia.

  • Penjualan kepada Instansi Pemerintah: Sebuah perusahaan menjual barang kepada instansi pemerintah seharga Rp 50.000.000, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 1,5% dari harga jual tersebut, yaitu Rp 750.000.

Tujuan PPh Pasal 22:

  • Meningkatkan penerimaan negara: Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara, khususnya dari sektor perdagangan dan impor.
  • Mendukung administrasi perpajakan: Dengan adanya pemungutan pajak di sumbernya, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

PPh Pasal 22 termasuk dalam kategori pajak yang dipungut langsung pada saat transaksi terjadi, dan wajib pajak dapat mengkreditkan pajak ini pada saat menghitung kewajiban pajaknya.

« Back to Glossary Index
Scroll to Top