PPh 23 adalah salah satu jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan lainnya.
Objek PPh Pasal 23
Objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 meliputi:
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya (selain kepada orang pribadi)
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan)
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lainnya (selain yang telah dipotong PPh Pasal 21)
Tarif PPh Pasal 23
Besaran tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis penghasilan:
- 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah/bangunan)
- 2% dari jumlah bruto atas jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lainnya
Cara Pemotongan dan Pelaporan
Pihak yang berkewajiban memotong PPh 23 adalah:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Orang pribadi tertentu yang ditunjuk seperti akuntan, pengacara, konsultan, dan sebagainya
Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh 23 harus melaporkan dan menyetorkan pajak yang dipotong tersebut ke penerimaan negara melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
« Back to Glossary Index