JadiUnggulan

PKP adalah

« Back to Glossary Index

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak adalah individu atau badan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Kriteria PKP

  • Pendapatan: Pengusaha yang memiliki omset/pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi PKP.
  • Kewajiban Pajak: Pengusaha ini diwajibkan untuk memungut PPN atas setiap penyerahan BKP atau JKP yang mereka lakukan, menyetor pajak tersebut ke kas negara, serta melaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN.

Kewajiban PKP

  1. Pemungutan PPN: Mengutip PPN dari pembeli atau penerima jasa pada saat penyerahan barang atau jasa.
  2. Penyetoran PPN: Menyetor PPN yang telah dipungut ke kas negara pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Pembuatan Faktur Pajak: Membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa PPN telah dipungut.
  4. Pelaporan PPN: Melaporkan transaksi penyerahan BKP dan JKP serta PPN yang telah dipungut dan disetorkan melalui SPT Masa PPN.

Proses Pendaftaran PKP

  1. Pengajuan Permohonan: Pengusaha yang memenuhi kriteria mengajukan permohonan pendaftaran sebagai PKP ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) melalui laman Coretax atau langsung di KPP.
  2. Verifikasi: KPP akan melakukan verifikasi atas data yang diajukan.
  3. Penerbitan SKT: Jika memenuhi syarat, KPP akan menerbitkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) sebagai PKP.
  4. Aktivasi Efaktur: Sebagai PKP, pengusaha perlu mengaktivasi aplikasi e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak elektronik.

Manfaat dan Tanggung Jawab

  • Manfaat: Sebagai PKP yang terdaftar, bisnis Anda dianggap lebih kredibel dan dapat memberikan faktur pajak kepada pelanggan, yang sering kali menjadi salah satu persyaratan dalam transaksi bisnis tertentu.
  • Tanggung Jawab: Bersama dengan manfaat tersebut, ada tanggung jawab untuk mematuhi aturan perpajakan, termasuk pemungutan dan penyetoran PPN secara tepat waktu.
« Back to Glossary Index
Scroll to Top