JadiUnggulan

perpajakan

« Back to Glossary Index

Perpajakan adalah sistem atau proses pengumpulan dana dari warga negara atau badan usaha oleh pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan negara lainnya. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara.

Di Indonesia, sistem perpajakan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan pemerintah memiliki otoritas untuk memungut pajak dari wajib pajak (individu maupun badan usaha).

Berikut beberapa konsep dasar dalam perpajakan di Indonesia:

Jenis-Jenis Pajak

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan usaha. Contoh: PPh Pasal 21 (untuk karyawan), PPh Pasal 22 (untuk pembelian barang tertentu), PPh Pasal 25 (angsuran pajak bulanan), dll.

  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa. PPN dikenakan pada nilai tambah yang terjadi dalam setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa. Tarif PPN di Indonesia biasanya 10%.

  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan. Besaran PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

  4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan tarifnya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan daerahnya.

  5. Pajak Barang dan Jasa Tertentu
    Pajak ini dikenakan pada barang atau jasa tertentu seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk-produk lainnya yang dipandang sebagai barang yang perlu dikendalikan.

Fungsi Pajak

Pajak memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

  1. Fungsi Anggaran
    Sebagai sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai kegiatan pembangunan, pelayanan publik, dan pengeluaran lainnya.

  2. Fungsi Redistribusi Pendapatan
    Pajak dapat digunakan untuk mengurangi ketimpangan sosial dengan cara memberikan subsidi atau bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

  3. Fungsi Pengaturan (Regulasi)
    Pemerintah dapat menggunakan pajak untuk mengatur perilaku masyarakat, seperti dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada barang-barang yang tidak ramah lingkungan atau barang konsumsi yang berbahaya.

  4. Fungsi Stabilisasi Ekonomi
    Pajak juga digunakan untuk membantu menstabilkan perekonomian negara, seperti dalam mengatur inflasi atau deflasi.

Kewajiban Pajak

Setiap warga negara atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu harus menjadi wajib pajak. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk:

  1. Mendaftar dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Menghitung dan membayar pajak sesuai dengan jenis pajak yang berlaku.
  3. Melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Jenis Pajak Berdasarkan Subjeknya

  1. Pajak Pribadi (PPh Orang Pribadi)
    Dikenakan kepada individu berdasarkan penghasilan yang diterimanya.

  2. Pajak Badan (PPh Badan)
    Dikenakan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan.

  3. Pajak Perorangan atau Badan Usaha Lain
    Beberapa pajak bersifat final, seperti PPh Final yang sudah disebutkan sebelumnya.

Cara Pembayaran Pajak

Pajak dapat dibayar secara langsung melalui bank atau menggunakan sistem e-filing untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang lebih mudah.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top