Laporan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah wajib bagi wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan pajak terutang selama satu tahun pajak. Berikut adalah langkah-langkah dalam melaporkan SPT Tahunan di Indonesia:
Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan
- Mempersiapkan Dokumen Pendukung:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Bukti potong pajak (formulir 1721-A1/A2).
- Bukti setoran pajak jika ada.
- Laporan keuangan atau daftar penghasilan dan pengeluaran (untuk usahawan atau pekerja lepas).
- Untuk Wajib Pajak Badan:
- Laporan keuangan tahun berjalan.
- Daftar aktiva tetap.
- Bukti potong pajak.
- Bukti setoran pajak.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: