JadiUnggulan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah

« Back to Glossary Index

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak (individu atau badan usaha) di Indonesia. Format NPWP memiliki 16 digit yang terdiri dari beberapa bagian, seperti berikut:

Format NPWP:

XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
  • XX.XXX.XXX.X: Bagian ini menunjukkan nomor urut wajib pajak yang terdiri dari 9 digit pertama.
  • XXX.XXX: Bagian ini adalah kode yang mengidentifikasi jenis dan wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak (kode wilayah dan jenis pajak).
  • XXX: Bagian terakhir ini adalah kode verifikasi yang digunakan untuk keperluan validasi NPWP.

Contoh NPWP:

Misalnya, 01.234.567.8-901.000.

  • 01.234.567: Nomor urut wajib pajak.
  • 8: Angka ini menunjukkan jenis wajib pajak.
  • 901.000: Kode wilayah dan verifikasi.

Penting:

  • Setiap NPWP unik dan digunakan untuk keperluan pelaporan serta pembayaran pajak.
  • NPWP dapat digunakan untuk wajib pajak individu (seperti orang pribadi) atau badan usaha (seperti perusahaan).

Jika kamu sudah memiliki NPWP, pastikan untuk menjaga kerahasiaan nomor ini karena digunakan dalam semua transaksi pajak yang kamu lakukan.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top