MOU (Memorandum of Understanding) adalah sebuah dokumen atau perjanjian yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menyatakan niat mereka untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu. MOU biasanya tidak mengikat secara hukum, tetapi lebih sebagai bentuk deklarasi komitmen dari pihak-pihak yang terlibat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut. MOU sering digunakan dalam berbagai bidang, seperti bisnis, pendidikan, dan pemerintahan, untuk merinci tujuan, hak, dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan