Jika kamu lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number), kamu dapat mengatasinya dengan cara berikut:
1. Cek EFIN melalui DJP Online
- Masuk ke akun DJP Online di www.pajak.go.id.
- Pada menu Akun Saya, kamu bisa melihat atau memverifikasi EFIN yang terdaftar. Pastikan kamu login dengan akun yang benar.
2. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Jika kamu tidak dapat menemukan EFIN secara online atau mengalami kesulitan, kamu bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Siapkan dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP, lalu laporkan bahwa kamu lupa atau tidak memiliki EFIN.
3. Permohonan Penggantian EFIN
- Jika EFIN kamu hilang atau tidak ditemukan, kamu bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN baru.
- Pengajuan ini bisa dilakukan secara langsung di KPP terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan (seperti KTP, NPWP, dan surat permohonan).
4. Menghubungi Call Center DJP
- Kamu bisa menghubungi Call Center DJP di nomor 1500-200 untuk bantuan lebih lanjut dalam mencari atau mengaktifkan kembali EFIN yang hilang atau lupa.
5. Dokumen Pendukung yang Diperlukan:
- KTP atau dokumen identitas diri.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika kamu sudah terdaftar.
- Surat permohonan (jika diperlukan) untuk penggantian atau pencarian EFIN.
Setelah itu, kamu bisa mengikuti prosedur yang diberikan oleh DJP untuk mendapatkan kembali EFIN kamu dan melanjutkan kegiatan pelaporan pajak secara elektronik (e-Filing).
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan