Likuidasi adalah proses penyelesaian atau penutupan suatu perusahaan dengan cara menjual aset-asetnya untuk membayar kewajiban-kewajiban atau utang yang dimilikinya. Setelah semua kewajiban dibayar, sisa aset yang ada (jika ada) akan dibagikan kepada pemegang saham atau pemilik perusahaan. Proses ini biasanya terjadi ketika perusahaan tidak lagi bisa beroperasi atau tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang-utangnya.
Ada dua jenis utama likuidasi:
-
Likuidasi Sukarela: Terjadi ketika pemegang saham atau pemilik perusahaan memutuskan untuk menutup perusahaan secara sukarela, misalnya karena alasan bisnis atau keuntungan yang sudah tercapai. Dalam hal ini, perusahaan akan menjalani proses likuidasi dengan persetujuan dari pihak yang berwenang, seperti pemegang saham atau direksi.
-
Likuidasi Paksa: Terjadi ketika perusahaan dinyatakan bangkrut atau tidak dapat membayar utang-utang yang dimilikinya, dan proses likuidasi dilakukan melalui pengadilan. Hal ini biasanya terjadi setelah perusahaan gagal membayar kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, dan kreditur mengajukan permohonan untuk pembubaran perusahaan.
Proses likuidasi melibatkan beberapa langkah, antara lain:
- Menjual aset perusahaan (misalnya properti, inventaris, atau peralatan).
- Membayar utang kepada kreditur atau pihak yang berhak.
- Menyelesaikan kewajiban pajak dan kewajiban hukum lainnya.
- Membagikan sisa aset kepada pemilik atau pemegang saham, jika ada.
Setelah proses likuidasi selesai, perusahaan akan dihentikan operasionalnya dan dibubarkan secara resmi.
« Back to Glossary Index