JadiUnggulan

lapor spt

« Back to Glossary Index

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak. Di Indonesia, SPT ini biasanya dilaporkan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ada beberapa jenis SPT, yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 atau 1770 S)
    Untuk individu yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber.

  2. SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
    Untuk badan usaha atau perusahaan.

  3. SPT Tahunan PPh OP (Orang Pribadi)
    Khusus bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan di luar gaji, seperti usaha, investasi, dan lain-lain.

Langkah-langkah untuk melaporkan SPT:

  1. Siapkan data
    Siapkan seluruh data yang diperlukan untuk mengisi SPT, seperti penghasilan, pengeluaran yang dapat dikurangkan, serta pajak yang sudah dibayar.

  2. Isi SPT secara online
    Anda dapat mengisi SPT secara online melalui portal e-Filing yang disediakan oleh DJP, yaitu di https://efiling.pajak.go.id.

  3. Lapor dan kirimkan
    Setelah formulir SPT terisi, lakukan pengiriman. Jika sudah berhasil dikirim, Anda akan mendapatkan bukti pengiriman berupa tanda terima SPT yang dapat Anda simpan.

  4. Batas Waktu
    Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 30 April.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top