JadiUnggulan

Kunjungan Pajak adalah

« Back to Glossary Index

Kunjungan Pajak adalah jika merujuk pada layanan di Indonesia, itu merujuk pada layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Layanan ini dapat mencakup berbagai hal, mulai dari konsultasi perpajakan, pendaftaran NPWP, pelaporan pajak, hingga bantuan dalam menyelesaikan masalah perpajakan tertentu.

Layanan kunjung pajak ini biasanya dilakukan dengan cara petugas pajak mengunjungi lokasi wajib pajak, baik itu rumah tangga, kantor, atau tempat usaha. Ini adalah salah satu cara DJP untuk memberikan pelayanan lebih dekat dan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

« Back to Glossary Index
Scroll to Top