Formulir permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk mengajukan permohonan mendapatkan EFIN, yang diperlukan untuk mengakses sistem e-filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:
-
Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- KTP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).
- Bukti usaha atau dokumen lain yang relevan (untuk Wajib Pajak Badan Usaha).
-
Isi Formulir Permohonan EFIN:
- Formulir ini bisa diakses melalui kantor pajak terdekat atau secara online.
- Untuk wajib pajak pribadi, formulir permohonan bisa diunduh di situs resmi DJP atau dapat diminta langsung di kantor pajak.
-
Proses Permohonan EFIN:
- Kunjungi kantor pajak atau layanan online DJP.
- Serahkan formulir permohonan yang telah diisi bersama dokumen yang diperlukan.
- Petugas pajak akan memverifikasi permohonan dan memberikan EFIN.
-
Penggunaan EFIN:
- Setelah mendapatkan EFIN, kamu dapat mendaftar dan melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing DJP.
Cara Mendapatkan Formulir Permohonan EFIN:
- Secara langsung di kantor pajak terdekat.
- Melalui situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id, di bagian Layanan e-Filing atau Permohonan EFIN.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan