JadiUnggulan

formulir permohonan efin

« Back to Glossary Index

Formulir permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk mengajukan permohonan mendapatkan EFIN, yang diperlukan untuk mengakses sistem e-filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    • KTP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).
    • Bukti usaha atau dokumen lain yang relevan (untuk Wajib Pajak Badan Usaha).
  2. Isi Formulir Permohonan EFIN:

    • Formulir ini bisa diakses melalui kantor pajak terdekat atau secara online.
    • Untuk wajib pajak pribadi, formulir permohonan bisa diunduh di situs resmi DJP atau dapat diminta langsung di kantor pajak.
  3. Proses Permohonan EFIN:

    • Kunjungi kantor pajak atau layanan online DJP.
    • Serahkan formulir permohonan yang telah diisi bersama dokumen yang diperlukan.
    • Petugas pajak akan memverifikasi permohonan dan memberikan EFIN.
  4. Penggunaan EFIN:

    • Setelah mendapatkan EFIN, kamu dapat mendaftar dan melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing DJP.

Cara Mendapatkan Formulir Permohonan EFIN:

  • Secara langsung di kantor pajak terdekat.
  • Melalui situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id, di bagian Layanan e-Filing atau Permohonan EFIN.

JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top