JadiUnggulan

faktur pajak adalah

« Back to Glossary Index

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi jual beli barang atau jasa yang sudah dikenakan pajak. Faktur pajak biasanya diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencatat dan melaporkan pajak yang dibayar atau dipungut atas transaksi tersebut.

Faktur pajak memuat informasi penting seperti:

  • Nama dan alamat penjual serta pembeli
  • Nomor faktur pajak
  • Tanggal transaksi
  • Jumlah barang/jasa yang dijual
  • Harga jual
  • Pajak yang dikenakan (biasanya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN)

Faktur pajak ini penting dalam administrasi pajak, baik untuk penjual yang harus membayar pajak maupun pembeli yang bisa menggunakannya untuk pengkreditan pajak masukan (jika memenuhi syarat).


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top