Deportasi adalah tindakan pengusiran atau pemindahan paksa seseorang dari suatu negara ke negara asalnya atau ke negara lain, biasanya karena pelanggaran hukum atau kebijakan imigrasi. Proses deportasi ini umumnya dilakukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan setelah seseorang dinyatakan melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku, seperti tinggal tanpa izin (overstay), bekerja ilegal, atau terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Beberapa alasan umum terjadinya deportasi antara lain:
- Pelanggaran Visa: Ketika seseorang tinggal di suatu negara melebihi masa izin tinggal yang diberikan, misalnya overstaying atau melanggar ketentuan visa.
- Kegiatan Ilegal: Melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum di negara yang bersangkutan.
- Penyalahgunaan Status Imigrasi: Menggunakan visa atau izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai, seperti bekerja padahal visa yang dimiliki adalah visa turis.
- Keamanan Negara: Seseorang yang dianggap membahayakan keamanan nasional atau terlibat dalam kegiatan terorisme atau aktivitas yang merugikan negara.
Deportasi seringkali diikuti dengan larangan untuk kembali ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu atau secara permanen.
« Back to Glossary Index