Untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara:
1. Melalui Situs Resmi DJP
Anda bisa mengecek status NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, saat ini, pengecekan NPWP hanya bisa dilakukan dengan nomor NPWP yang sudah Anda miliki dan bukan dengan nama.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs DJP di https://www.pajak.go.id/.
- Pilih menu “Cek NPWP” pada halaman utama atau Anda bisa langsung mengakses halaman Cek NPWP.
- Masukkan nomor NPWP dan kode verifikasi untuk mendapatkan informasi terkait NPWP Anda.
2. Melalui Aplikasi Pajak
Anda bisa menggunakan aplikasi Pajak Mobile (untuk Android atau iOS) yang dikeluarkan oleh DJP. Di aplikasi ini, Anda dapat memasukkan NPWP untuk memverifikasi statusnya.
3. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengecekan online, Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan meminta bantuan dari petugas untuk mengecek status NPWP Anda, asalkan Anda bisa menunjukkan nomor NPWP atau data terkait lainnya.
Namun, untuk dapat mengecek NPWP, Anda memang perlu nomor NPWP yang sah. Jika Anda belum memiliki NPWP atau lupa nomor Anda, Anda dapat mengajukan permohonan atau meminta bantuan melalui KPP atau layanan DJP online.
______________________________________________________
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan