JadiUnggulan

e-Nofa

« Back to Glossary Index

e-Nofa adalah sistem layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah proses pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebelumnya, PKP harus mengajukan permohonan NSFP secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang memakan waktu dan sering kali mengarah pada ketidakefisienan. Dengan adanya e-Nofa, PKP dapat mengajukan permohonan NSFP secara online, memungkinkan pengajuan yang lebih cepat dan proses yang lebih efisien.

Layanan Perpajakan Murah dan Mudah

e-Nofa juga membantu mengurangi potensi kesalahan dalam pembuatan faktur pajak, memastikan data yang diajukan lebih akurat, dan mempercepat proses pelaporan pajak. Sistem ini memiliki berbagai keuntungan, termasuk kemudahan akses karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serta memungkinkan integrasi yang lebih baik dengan sistem lain dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi. Dengan menggunakan e-Nofa, PKP dapat memastikan bahwa proses pembuatan faktur pajak berjalan lancar tanpa harus lagi bergantung pada prosedur manual.

« Back to Glossary Index
Scroll to Top