JadiUnggulan

cara membuat npwp

« Back to Glossary Index

Untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut. NPWP diperlukan oleh setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan, seperti melaporkan penghasilan atau menjalankan usaha yang dikenakan pajak.

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
  • Kartu Keluarga (KK) jika Anda membuat NPWP untuk individu.
  • Dokumen pendukung lainnya:
    • Jika Anda seorang pekerja lepas atau wiraswasta, biasanya diperlukan bukti penghasilan (misalnya, surat keterangan kerja atau dokumen yang membuktikan penghasilan Anda).
    • Jika Anda membuka usaha, Anda juga perlu melampirkan dokumen terkait usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan), tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.

2. Mendaftar Melalui e-Registration (Secara Online)

Anda bisa mengajukan pembuatan NPWP secara online melalui e-Registration di situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs DJP Online: Kunjungi website resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id.

  2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun di sistem e-Registration.

  3. Isi Formulir Pendaftaran: Isi data pribadi dan informasi yang diperlukan, seperti nama, alamat, status pekerjaan, dan data lainnya yang diminta.

  4. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya.

  5. Verifikasi Data: Setelah formulir diisi dan dokumen diunggah, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Gunakan kode ini untuk melanjutkan proses pendaftaran.

  6. Kirim Pendaftaran: Setelah semua data terverifikasi, kirimkan formulir pendaftaran.

  7. Tunggu Persetujuan: Sistem akan memproses permohonan Anda. Jika data Anda valid, NPWP Anda akan diterbitkan dalam waktu singkat dan dapat diunduh atau dikirimkan ke alamat Anda.

3. Mendaftar Secara Langsung ke Kantor Pajak (Jika Tidak Online)

Jika Anda tidak memiliki akses ke internet atau lebih memilih untuk melakukannya secara langsung, Anda bisa mendaftar NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Kantor Pajak: Pergi ke kantor pajak terdekat sesuai dengan alamat Anda atau tempat usaha Anda berada.

  2. Isi Formulir Pendaftaran: Minta formulir pendaftaran NPWP di kantor pajak dan isi dengan lengkap.

  3. Serahkan Dokumen: Serahkan formulir yang sudah diisi bersama dokumen pendukung seperti KTP, KK, atau dokumen usaha jika diperlukan.

  4. Proses Pendaftaran: Petugas akan memverifikasi data Anda. Jika tidak ada masalah, NPWP akan diterbitkan.

  5. Ambil NPWP: Anda dapat langsung menerima NPWP Anda, atau dalam beberapa kasus, Anda akan diminta untuk mengambilnya di lain waktu.

4. Penggunaan NPWP

Setelah Anda mendapatkan NPWP, Anda wajib menggunakan nomor ini untuk melaksanakan kewajiban perpajakan seperti:

  • Membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang Anda terima.
  • Melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan atau bulanan, sesuai dengan jenis pajak yang berlaku.

Catatan:

  • Bagi WNA (Warga Negara Asing), pembuatan NPWP hanya berlaku jika yang bersangkutan memiliki penghasilan di Indonesia atau melakukan kegiatan yang wajib dikenakan pajak di Indonesia.
  • Bagi Badan Usaha, proses pembuatan NPWP juga dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak atau melalui pendaftaran online, dan dokumen yang diperlukan akan lebih lengkap sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Jika Anda masih bingung atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id atau menghubungi call center DJP untuk bantuan lebih lanjut.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top