Untuk mendaftar UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) atau melalui platform resmi pemerintah seperti siup.go.id. Berikut adalah cara untuk mendaftar UMKM secara online, baik sebagai pemilik usaha mikro, kecil, atau menengah.
Cara Daftar UMKM di Indonesia
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftar UMKM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor (untuk WNA).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (untuk usaha yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu).
- Surat Keterangan Domisili Usaha yang bisa diperoleh di kelurahan atau kantor desa.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) jika sudah memiliki akun OSS.
- Izin Usaha (jika diperlukan sesuai dengan jenis usaha).
2. Daftar UMKM Melalui OSS (Online Single Submission)
Untuk mendaftarkan usaha Anda sebagai UMKM, langkah pertama adalah mendaftar melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah pengurusan izin usaha.
Langkah-langkah untuk mendaftar UMKM melalui OSS:
-
Akses Website OSS:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id.
-
Buat Akun OSS:
- Pilih menu Daftar atau Register untuk membuat akun OSS.
- Isi informasi yang diminta, seperti nama, email, nomor KTP, dan password.
- Setelah itu, verifikasi email untuk mengaktifkan akun Anda.
-
Masuk ke Akun OSS:
- Setelah akun terdaftar dan aktif, login ke dalam akun OSS dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
-
Isi Data Usaha:
- Pilih jenis usaha dan kategori UMKM yang sesuai, apakah usaha mikro, kecil, atau menengah.
- Isi data terkait dengan jenis usaha, alamat usaha, dan modal usaha.
- Tentukan jenis produk atau jasa yang Anda tawarkan dalam bisnis UMKM.
-
Lengkapi Informasi dan Persyaratan:
- Isi form yang meminta informasi tambahan, seperti Surat Keterangan Domisili, NPWP, atau izin usaha.
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah diunggah dengan benar.
-
Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Setelah semua data terisi, ajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- NIB adalah nomor yang menunjukkan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah.
-
Verifikasi dan Pengajuan Izin Usaha:
- Setelah pengajuan dilakukan, pihak OSS akan memverifikasi informasi yang Anda berikan.
- Jika semua data valid, Anda akan diberikan NIB dan izin usaha (apabila diperlukan) untuk menjalankan usaha Anda.
-
Download Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NIB:
- Setelah proses verifikasi selesai, Anda bisa mendownload SKT dan NIB sebagai bukti bahwa usaha Anda terdaftar.
3. Daftar UMKM Melalui Platform Siup.go.id (Jika Diperlukan)
Jika usaha Anda membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda dapat mengajukan SIUP melalui siup.go.id.
Langkah-langkah untuk mendaftar SIUP melalui siup.go.id:
-
Akses Situs Resmi siup.go.id:
- Kunjungi situs resmi siup.go.id dan pilih menu untuk pendaftaran SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
-
Isi Formulir Pendaftaran:
- Isi data perusahaan atau bisnis Anda, termasuk nama perusahaan, alamat, jenis usaha, dan data sekutu jika ada.
-
Unggah Dokumen Pendukung:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP pemilik usaha, NPWP, Surat Keterangan Domisili, dan dokumen lainnya sesuai permintaan.
-
Pengajuan dan Verifikasi:
- Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, ajukan pendaftaran SIUP. Proses ini akan diverifikasi oleh pihak terkait.
-
Terima SKT dan SIUP:
- Jika semua data sudah benar, Anda akan menerima SIUP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperlukan untuk usaha Anda.
4. Manfaatkan Aplikasi UMKM di Platform Pemerintah
Selain OSS dan siup.go.id, Anda juga bisa memanfaatkan platform UMKM yang disediakan oleh pemerintah, seperti LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) untuk mendapatkan akses ke pendanaan atau pelatihan bagi UMKM.
Keuntungan Mendaftar UMKM
- Akses ke Pembiayaan: Terdaftar sebagai UMKM memberikan Anda akses ke berbagai skema pembiayaan yang ditawarkan oleh pemerintah atau lembaga keuangan lainnya.
- Perlindungan Hukum: Dengan mendaftar sebagai UMKM, usaha Anda mendapat perlindungan hukum sebagai entitas yang sah.
- Peluang Pemasaran: Anda dapat memperoleh peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam program atau tender yang hanya tersedia untuk UMKM terdaftar.
- Kemudahan dalam Mengakses Program Pemerintah: Anda bisa mendapatkan berbagai program pendampingan, pelatihan, dan insentif dari pemerintah yang dirancang untuk UMKM.
Kesimpulan
Mendaftar UMKM di Indonesia dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau melalui siup.go.id untuk mendaftarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika diperlukan. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online, memungkinkan Anda untuk mengakses berbagai layanan dan dukungan untuk pengembangan usaha.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan