membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online kini semakin mudah berkat layanan elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP online:
Layanan Perpajakan Murah dan Mudah
Langkah 1: Siapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang diperlukan tergantung status wajib pajak Anda:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Bekerja:
- KTP (bagi WNI).
- Paspor, KITAS/KITAP (bagi WNA).
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha:
- KTP.
- Surat keterangan usaha (misalnya dari kelurahan/desa).
- Untuk Wanita Kawin yang Menghendaki NPWP Terpisah:
- KTP.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi KK.
- Surat perjanjian pemisahan harta atau penghasilan (jika ada).
Langkah 2: Akses Situs e-Registration DJP
- Buka e-Registration DJP Online.
- Pilih “Daftar Akun” jika belum memiliki akun, lalu isi data yang diminta (email aktif, NIK, nomor telepon, dll.).
- Aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh DJP.
Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Login ke akun DJP Online Anda.
- Pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
- Isi data pribadi, seperti:
- Nama lengkap.
- Status pekerjaan (pegawai, pengusaha, atau lainnya).
- Alamat tempat tinggal.
- Alamat tempat usaha (jika ada).
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan dalam format PDF atau gambar (maksimal ukuran file sesuai ketentuan situs).
Langkah 4: Kirim Permohonan
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Klik “Kirim Permohonan”.
- Anda akan menerima notifikasi melalui email tentang status permohonan Anda.
Langkah 5: Tunggu Konfirmasi
- Jika permohonan disetujui, NPWP Anda akan diterbitkan dalam bentuk elektronik (e-NPWP).
- Anda bisa mencetak e-NPWP langsung dari akun DJP Online.
Catatan Penting
- Proses ini sepenuhnya gratis.
- Jika dokumen atau data tidak lengkap, permohonan Anda bisa ditolak.
- Untuk bantuan lebih lanjut, Kawan bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau layanan DJP melalui Kring Pajak di 1500200.