BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, seperti dalam transaksi jual beli, hibah, warisan, atau proses peralihan hak lainnya.
Berikut adalah beberapa poin penting tentang BPHTB:
-
Objek BPHTB:
- BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik yang berupa hak milik, hak sewa, hak pakai, atau hak lainnya.
-
Pihak yang Membayar:
- Biasanya, yang membayar BPHTB adalah pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan (pembeli, penerima hibah, ahli waris, dll).
-
Tarif BPHTB:
- Tarif BPHTB di Indonesia umumnya sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang merupakan harga transaksi atau nilai pasar tanah dan bangunan yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan Pengurangan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Pengecualian:
- Ada beberapa pengecualian di mana BPHTB tidak dikenakan, misalnya untuk hibah yang diberikan kepada keluarga dekat atau dalam transaksi yang sesuai dengan ketentuan tertentu.
-
Pengajuan dan Pembayaran:
- Pembayaran BPHTB dilakukan pada saat peralihan hak atas tanah dan bangunan dicatatkan atau didaftarkan di kantor pertanahan. Biasanya, wajib pajak harus mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) BPHTB dan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
BPHTB adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut, dan setiap daerah bisa memiliki ketentuan yang sedikit berbeda mengenai pengenaan pajak ini.
adiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan