JadiUnggulan

bayar pajak

« Back to Glossary Index

Untuk membayar pajak di Indonesia, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, tergantung pada jenis pajak yang harus dibayar dan metode yang dipilih. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membayar pajak, terutama pajak yang terkait dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau e-Billing:

1. Membayar Pajak Melalui e-Billing (Paling Umum)

  • Buka Situs DJP Online: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id.
  • Login ke Akun: Masuk dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar.
  • Pilih Jenis Pajak: Pilih jenis pajak yang akan dibayar (misalnya, PPh, PPN, dll.).
  • Buat ID Billing: Setelah memilih jenis pajak, sistem akan menghasilkan ID Billing yang digunakan untuk pembayaran pajak.
  • Bayar Pajak: Setelah ID Billing didapat, lakukan pembayaran di bank persepsi yang telah bekerja sama dengan DJP (seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, atau lainnya).
  • Simpan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran yang diberikan oleh bank sebagai bukti sah bahwa pajak telah dibayar.

2. Membayar Pajak di Bank

  • Isi SSP (Surat Setoran Pajak): Jika kamu memilih metode tradisional, kamu bisa mengisi formulir SSP untuk jenis pajak yang ingin dibayar.
  • Kunjungi Bank Persepsi: Bawa SSP yang telah diisi ke bank persepsi untuk melakukan pembayaran pajak.
  • Simpan Bukti Pembayaran: Setelah membayar, bank akan memberikan bukti pembayaran yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa pajak telah dilunasi.

3. Pembayaran Pajak Secara Langsung ke Kas Negara (Melalui Pos atau Bank)

  • Beberapa jenis pajak memungkinkan pembayaran secara langsung melalui kantor pos atau bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

Jenis Pajak yang Bisa Dibayar:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Untuk penghasilan pribadi atau badan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak atas barang dan jasa.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak untuk kendaraan bermotor.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak untuk tanah dan bangunan.

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Pajak Harus Dibayar Tepat Waktu: Jangan lupa untuk membayar pajak sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari denda.
  • Laporan Pajak: Setelah pembayaran dilakukan, jangan lupa untuk melaporkan pajak (misalnya SPT Tahunan) jika diperlukan.
  • Pastikan Kode Billing Benar: Jika menggunakan e-Billing, pastikan ID Billing yang dibuat benar dan sesuai dengan jenis pajak yang dibayar.

JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top