JadiUnggulan

bphtb

« Back to Glossary Index

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini berlaku ketika seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, baik melalui transaksi jual beli, hibah, warisan, ataupun bentuk peralihan hak lainnya.

Beberapa hal penting tentang BPHTB:

  1. Objek BPHTB:

    • Tanah dan bangunan yang berpindah haknya, baik yang diperoleh melalui jual beli, hibah, warisan, atau peralihan lainnya.
    • Hak yang dikenakan BPHTB meliputi hak milik, hak sewa, hak pakai, dan hak lainnya yang dapat dipindahkan.
  2. Pihak yang Membayar BPHTB:

    • Biasanya, pihak yang memperoleh hak (pembeli, penerima hibah, atau ahli waris) yang wajib membayar BPHTB.
  3. Tarif BPHTB:

    • BPHTB dikenakan tarif sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Pengurangan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    • NPOP adalah harga transaksi atau nilai pasar tanah dan bangunan yang bersangkutan.
    • PTKP adalah batasan pengurangan yang ditetapkan, yang berlaku untuk setiap daerah dan bisa berbeda-beda.
  4. Pengurangan Tidak Kena Pajak (PTKP):

    • Pengurangan ini mengacu pada nilai tertentu yang tidak dikenakan BPHTB dan bervariasi tergantung pada kebijakan daerah. Setiap daerah memiliki kebijakan terkait PTKP yang berbeda-beda, tetapi umumnya pengurangan ini berlaku untuk objek yang nilainya rendah atau untuk transaksi dengan kondisi khusus.
  5. Cara Pembayaran:

    • BPHTB biasanya dibayar pada saat proses peralihan hak atas tanah dan bangunan dilakukan, yang umumnya dilakukan di kantor pertanahan setempat. Wajib pajak harus mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) BPHTB dan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
  6. Pengecualian:

    • Dalam beberapa kasus, BPHTB tidak dikenakan, misalnya pada hibah yang diberikan kepada keluarga dekat atau jika transaksi tersebut memenuhi persyaratan tertentu.

Proses Pembayaran BPHTB:

  1. Pengajuan SPT BPHTB di kantor pajak atau melalui sistem elektronik yang disediakan oleh pemerintah daerah.
  2. Pembayaran BPHTB dilakukan sesuai dengan SPT yang diajukan.
  3. Setelah pembayaran dilakukan, dokumen yang terkait dengan peralihan hak akan diproses.

Contoh Kasus BPHTB:

  • Jual beli tanah: Jika Anda membeli tanah dengan harga Rp 500 juta dan setelah dikurangi PTKP, nilai objek yang dikenakan BPHTB adalah Rp 400 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari Rp 400 juta, yaitu Rp 20 juta.
  • Hibah atau warisan: Jika seseorang mendapatkan tanah atau bangunan melalui hibah atau warisan, BPHTB juga dikenakan sesuai dengan nilai objek yang diperoleh.

Pajak BPHTB ini dikelola oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top