Faktur adalah dokumen atau bukti transaksi yang digunakan dalam kegiatan jual beli barang atau jasa. Faktur mencatat rincian transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli, termasuk jumlah barang atau jasa yang dijual, harga per unit, total harga, dan pajak yang dikenakan (seperti PPN). Faktur juga berfungsi sebagai bukti hukum yang sah untuk kedua belah pihak dalam transaksi tersebut.
Jenis-Jenis Faktur:
-
Faktur Penjualan
- Faktur yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti jual beli barang atau jasa. Faktur ini dapat digunakan untuk tujuan pencatatan keuangan, pelaporan pajak, dan klaim garansi produk.
-
Faktur Pembelian
- Faktur yang diterima oleh pembeli setelah membeli barang atau jasa. Faktur ini biasanya digunakan sebagai dasar untuk perhitungan pajak yang dapat dikreditkan atau dikurangkan.
Komponen Umum dalam Faktur:
- Nomor Faktur: Setiap faktur biasanya memiliki nomor yang unik untuk memudahkan pencatatan dan pelacakan.
- Tanggal Transaksi: Tanggal ketika transaksi jual beli terjadi.
- Nama dan Alamat Penjual: Informasi lengkap mengenai pihak yang menjual barang atau jasa.
- Nama dan Alamat Pembeli: Informasi lengkap mengenai pihak yang membeli barang atau jasa.
- Deskripsi Barang atau Jasa: Penjelasan singkat mengenai barang atau jasa yang dijual.
- Harga Satuan: Harga per unit barang atau jasa yang dijual.
- Jumlah: Jumlah barang atau jasa yang dibeli.
- Total Harga: Harga total dari barang atau jasa setelah dihitung berdasarkan jumlah dan harga satuan.
- Pajak yang Dikenakan: Rincian mengenai pajak (misalnya PPN) yang dikenakan atas transaksi.
- Total Pembayaran: Jumlah total yang harus dibayar oleh pembeli setelah ditambahkan pajak dan biaya lainnya.
Fungsi Faktur:
- Sebagai Bukti Transaksi: Faktur berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah bahwa transaksi jual beli telah terjadi antara penjual dan pembeli.
- Untuk Pencatatan Pajak: Faktur pajak digunakan untuk menghitung dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atau dibayar dalam transaksi.
- Sebagai Dasar Pembayaran: Pembeli menggunakan faktur untuk melakukan pembayaran atas barang atau jasa yang dibeli.
- Sebagai Dokumen Hukum: Faktur dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam sengketa atau pemeriksaan oleh pihak berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak.
Faktur ini menunjukkan rincian barang yang dijual, harga, jumlah, serta total yang harus dibayar setelah dikenakan PPN.
Faktur sangat penting baik untuk tujuan administrasi keuangan maupun pelaporan pajak.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan