PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, setiap kali barang atau jasa dijual, tambahan nilai tersebut dikenakan pajak.
« Back to Glossary IndexPPN adalah
« Back to Glossary Index