JadiUnggulan

laporan SPT tahunan

« Back to Glossary Index

Laporan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah wajib bagi wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan pajak terutang selama satu tahun pajak. Berikut adalah langkah-langkah dalam melaporkan SPT Tahunan di Indonesia:

Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan

  1. Mempersiapkan Dokumen Pendukung:
    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
      • Bukti potong pajak (formulir 1721-A1/A2).
      • Bukti setoran pajak jika ada.
      • Laporan keuangan atau daftar penghasilan dan pengeluaran (untuk usahawan atau pekerja lepas).
    • Untuk Wajib Pajak Badan:
      • Laporan keuangan tahun berjalan.
      • Daftar aktiva tetap.
      • Bukti potong pajak.
      • Bukti setoran pajak.
« Back to Glossary Index
Scroll to Top