PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Istilah ini merujuk pada setiap individu, badan hukum, atau entitas yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk menyediakan layanan atau melakukan transaksi secara elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari e-commerce, aplikasi digital, hingga sistem elektronik yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau layanan publik.
Dasar Hukum PSE di Indonesia:
Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu, untuk sektor penyelenggaraan sistem elektronik di bidang pemerintahan, ada juga peraturan yang lebih khusus, seperti Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Jenis PSE:
Penyelenggara Sistem Elektronik bisa dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
-
PSE Lingkup Privat:
- Merupakan entitas atau perusahaan yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk tujuan komersial atau bisnis, seperti e-commerce, penyedia aplikasi, atau platform digital lainnya.
- Contoh: Toko online (seperti Tokopedia, Bukalapak), penyedia layanan streaming (seperti Netflix, Spotify), platform ride-hailing (seperti Gojek, Grab).
-
PSE Lingkup Pemerintahan:
- Merupakan entitas atau badan yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk mendukung pemerintahan atau layanan publik.
- Contoh: Sistem informasi administrasi kependudukan, sistem perizinan online, e-gov (pemerintahan berbasis elektronik).
-
PSE Penyelenggara Transaksi Elektronik:
- Penyedia sistem yang mendukung transaksi elektronik atau pembayaran digital, seperti dompet digital, sistem pembayaran online, atau penyedia gateway pembayaran.
- Contoh: OVO, GoPay, DANA, atau layanan transfer bank berbasis elektronik.
Kewajiban PSE:
Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam peraturan yang berlaku, antara lain:
-
Pendaftaran PSE: Setiap PSE, baik yang berbasis domestik atau asing, wajib mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan yang ada.
-
Keamanan Data: PSE wajib memastikan bahwa data pribadi dan transaksi yang dilakukan oleh pengguna dalam sistem elektronik yang mereka kelola aman dari ancaman atau kebocoran. Ini termasuk kewajiban untuk memenuhi standar keamanan sistem elektronik.
-
Penyediaan Informasi: PSE juga wajib menyediakan informasi yang jelas dan transparan mengenai kebijakan privasi, ketentuan layanan, serta prosedur yang berlaku kepada pengguna.
-
Pengawasan dan Regulasi: Pemerintah melalui Kominfo memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap PSE yang beroperasi di Indonesia. Jika PSE tidak mematuhi regulasi, mereka bisa dikenakan sanksi atau dilarang beroperasi di Indonesia.
-
Penyelesaian Sengketa: Dalam hal terjadi sengketa antara PSE dan pengguna, PSE harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan.
Pentingnya PSE:
- Regulasi untuk Keamanan dan Kepercayaan: Pendaftaran dan regulasi PSE bertujuan untuk meningkatkan keamanan bagi pengguna layanan elektronik, sehingga mereka dapat bertransaksi dengan aman dan tidak khawatir akan penyalahgunaan data pribadi mereka.
- Peningkatan Transparansi: PSE yang terdaftar di Kominfo diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Dukungan Terhadap Ekonomi Digital: Dengan semakin berkembangnya e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya, PSE berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Contoh Kasus Terkait PSE:
- Pendaftaran PSE Asing: Beberapa penyelenggara sistem elektronik asing yang ingin beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook, dan Netflix, diwajibkan untuk mendaftar ke Kominfo agar tetap bisa melayani pengguna di Indonesia.
- Layanan E-commerce: Platform e-commerce lokal seperti Tokopedia atau Bukalapak, serta platform ride-hailing seperti Gojek, adalah contoh PSE yang memberikan berbagai layanan yang berbasis pada sistem elektronik.
Secara keseluruhan, keberadaan PSE sangat krusial dalam pengelolaan transaksi dan layanan berbasis elektronik yang semakin berkembang pesat, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat secara umum.
« Back to Glossary Index