Logo Halal adalah simbol yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia. Produk yang memiliki logo halal dapat dipastikan aman bagi konsumen Muslim karena terjamin tidak mengandung bahan-bahan yang haram (dilarang menurut hukum Islam), serta proses produksinya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ciri-ciri Logo Halal:
-
Simbol Hijau: Logo halal biasanya menggunakan warna hijau sebagai simbol kesucian dan kebersihan, sesuai dengan prinsip Islam yang menekankan pada kesucian.
-
Tulisan “Halal”: Di dalam logo tersebut terdapat tulisan “Halal” yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah disertifikasi halal.
-
Bintang dan Bulan Sabit: Logo halal yang dikeluarkan oleh MUI, misalnya, biasanya memiliki gambar bulan sabit dan bintang di sekitar tulisan “Halal”. Ini adalah simbol yang umumnya digunakan dalam representasi agama Islam.
-
Nomor Sertifikat: Logo halal yang resmi juga sering dilengkapi dengan nomor sertifikat halal yang mengidentifikasi produk atau perusahaan yang telah disertifikasi.
Fungsi Logo Halal:
-
Memberikan Kepastian: Membantu konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan memenuhi standar kehalalan yang sesuai dengan ajaran agama.
-
Menjamin Keamanan Konsumsi: Produk dengan logo halal dipastikan tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam Islam, seperti alkohol, babi, atau bahan pengawet yang tidak sesuai dengan syariat.
-
Memperluas Pasar: Bagi produsen, memiliki logo halal dapat membuka peluang pasar yang lebih besar, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.
Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal:
-
Permohonan: Produsen atau pemilik usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada lembaga yang berwenang (seperti LPPOM MUI di Indonesia).
-
Audit dan Pemeriksaan: LPPOM MUI atau lembaga terkait akan melakukan audit terhadap produk dan proses produksi untuk memastikan bahwa tidak ada bahan haram yang digunakan, serta proses produksi sesuai dengan syariat Islam.
-
Sertifikasi: Jika memenuhi standar, produk tersebut akan diberikan sertifikat halal dan diizinkan menggunakan logo halal pada kemasan atau label produk.
Dengan adanya logo halal, konsumen Muslim bisa lebih percaya dan merasa aman dalam memilih produk yang mereka konsumsi, baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan, maupun produk lainnya.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan