PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang merujuk pada jenis perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang memiliki batasan waktu tertentu. Dalam PKWT, kedua belah pihak menyetujui durasi atau jangka waktu tertentu untuk hubungan kerja tersebut, yang bisa berupa beberapa bulan atau tahun, tergantung pada kesepakatan yang dibuat.
Beberapa hal penting terkait PKWT:
-
Jangka Waktu: PKWT memiliki durasi yang jelas, misalnya satu tahun, dua tahun, atau sesuai kebutuhan pekerjaan. Begitu jangka waktu habis, hubungan kerja berakhir secara otomatis, kecuali ada kesepakatan perpanjangan.
-
Keperluan Spesifik: PKWT umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti proyek tertentu, musiman, atau pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja dalam waktu terbatas.
-
Hak dan Kewajiban: Pekerja yang terikat dengan PKWT tetap berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, seperti upah, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PKWT berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), di mana hubungan kerja tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan biasanya berlanjut hingga salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan