JadiUnggulan

tarif pajak

« Back to Glossary Index

Tarif pajak adalah persentase atau jumlah tetap yang dikenakan atas objek pajak tertentu untuk menghitung kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tarif pajak dapat berbeda-beda tergantung jenis pajak, golongan wajib pajak, dan jenis objek pajak yang dikenakan.

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang umum di Indonesia beserta tarif pajaknya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Orang Pribadi (PPh OP) Pajak Penghasilan bagi individu dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya.

    Berikut adalah tarif PPh Orang Pribadi berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP):

    Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
    Sampai dengan Rp 60.000.000 5%
    Di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 15%
    Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 25%
    Di atas Rp 500.000.000 30%
  • PPh Badan (Perusahaan)

    • Tarif PPh Badan untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia adalah 22% untuk tahun 2025. Namun, perusahaan kecil dengan penghasilan tertentu bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah, seperti 12,5% untuk penghasilan di bawah batas tertentu.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Tarif PPN:
    • Tarif standar PPN adalah 10% dari harga jual barang atau jasa yang dikenakan pajak.
    • PPN untuk barang atau jasa tertentu bisa dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan, seperti untuk barang kebutuhan pokok atau layanan kesehatan.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan.
  • Tarif PBB bervariasi, tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Secara umum, tarif PBB adalah 0,1% dari NJOP.

4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
  • Tarif PKB tergantung pada jenis dan kapasitas kendaraan, serta peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Biasanya, tarifnya berkisar antara 1% hingga 2% dari harga jual kendaraan baru atau berdasarkan jenis dan kapasitas mesin.

5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • PPnBM dikenakan atas barang-barang tertentu yang dianggap mewah, seperti kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang mewah lainnya.
  • Tarif PPnBM bervariasi tergantung jenis barang dan kebijakan pemerintah. Sebagai contoh:
    • Mobil mewah bisa dikenakan tarif 10% hingga 75% tergantung pada kapasitas mesin dan nilai kendaraan.

6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli, hibah, atau warisan.
  • Tarif BPHTB biasanya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPTKP).

7. Pajak Ekspor

  • Pajak yang dikenakan atas barang yang diekspor keluar negeri.
  • Tarif Pajak Ekspor:
    • Tarif pajak ekspor bervariasi tergantung jenis barang yang diekspor dan peraturan yang berlaku, namun biasanya antara 0% hingga 10% untuk barang tertentu.

8. Pajak Hiburan

  • Pajak yang dikenakan pada penyelenggara kegiatan hiburan, seperti bioskop, konser, atau taman bermain.
  • Tarif Pajak Hiburan bisa bervariasi antar daerah, tetapi umumnya sekitar 10% dari tarif tiket atau biaya yang dibayar oleh penonton.

9. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Untuk Karyawan)

  • PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, seperti gaji atau upah.
  • Tarif PPh Pasal 21 juga bersifat progresif, dengan tarif mulai dari 5% hingga 30% sesuai dengan penghasilan kena pajak.

10. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 (Untuk Impor)

  • PPh Pasal 22 dikenakan atas impor barang, baik oleh individu maupun badan usaha.
  • Tarifnya bervariasi, dengan tarif standar sekitar 7,5% dari nilai impor.

Perubahan dan Penyesuaian Tarif Pajak

Pajak dapat mengalami perubahan tarif sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perpajakan yang berlaku. Tarif pajak juga bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi, kebijakan fiskal negara, atau sektor industri yang diprioritaskan untuk mendapatkan insentif.

Tarif pajak ini penting untuk diketahui, terutama bagi wajib pajak yang ingin memastikan bahwa kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top