Untuk mendapatkan e-FIN (electronic Filing Identification Number) yang digunakan untuk mengakses layanan pajak secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Anda harus mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat di wilayah Anda.
- Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat pemberitahuan terdaftar atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika Anda sudah terdaftar.
-
Mengisi Formulir Permohonan e-FIN:
- Di KPP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan e-FIN.
- Petugas pajak akan membantu Anda dalam mengisi formulir ini jika diperlukan.
-
Verifikasi Data:
- Petugas akan memverifikasi data Anda dan memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai wajib pajak yang sah.
-
Proses Penerbitan e-FIN:
- Setelah data diverifikasi, petugas akan memproses permohonan Anda dan memberikan e-FIN yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan pajak online.
-
Tunggu Pemberitahuan:
- Biasanya, e-FIN akan diberikan langsung setelah proses permohonan selesai. Namun, dalam beberapa kasus, jika terjadi kesalahan atau verifikasi tambahan, proses ini bisa memakan waktu.
-
Alternatif via Layanan Online:
- Jika Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki akun di DJP Online, Anda bisa mengajukan permohonan e-FIN secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan mengikuti instruksi yang diberikan.
Setelah Anda memiliki e-FIN, Anda dapat menggunakan kode ini untuk mengakses berbagai layanan pajak seperti pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran pajak, dan cek status pajak melalui DJP Online.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan