JadiUnggulan

efaktur pajak

« Back to Glossary Index

e-Faktur Pajak adalah sistem yang digunakan di Indonesia untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara elektronik. Sistem ini digunakan untuk mempermudah pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh wajib pajak, khususnya bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Fungsi utama dari e-Faktur Pajak adalah untuk:

  1. Mencatat dan Melaporkan Transaksi PPN: Setiap transaksi yang dikenakan PPN, baik itu penjualan maupun pembelian, harus dilaporkan melalui e-Faktur.

  2. Mengurangi Pemalsuan: Dengan menggunakan sistem elektronik, e-Faktur membantu meminimalisir pemalsuan faktur pajak yang dapat merugikan negara.

  3. Penyampaian SPT Masa PPN: Setelah faktur pajak dibuat dan dilaporkan, informasi tersebut bisa digunakan untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara lebih mudah dan akurat.

Penyusunan e-Faktur biasanya dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui aplikasi pihak ketiga yang telah terintegrasi dengan sistem DJP.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang e-Faktur Pajak:

  • Wajib pajak yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib menggunakan e-Faktur untuk setiap transaksi yang dikenakan PPN.
  • e-Faktur membantu memastikan bahwa transaksi pajak tercatat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika kamu adalah pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP, penggunaan e-Faktur ini adalah kewajiban. Sistem ini akan lebih memudahkan kamu dalam mengelola kewajiban perpajakan secara lebih transparan dan efisien.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top