Di Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha yang dapat didirikan, masing-masing dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda. Berikut beberapa jenis badan usaha yang umum:
-
Perusahaan Perseorangan (CV)
-
Perseroan Terbatas (PT)
- PT (Perseroan Terbatas): Merupakan badan hukum yang didirikan oleh minimal dua orang dengan tujuan untuk menjalankan usaha. Pemilik saham di PT memiliki tanggung jawab terbatas pada saham yang dimiliki.
- PT Tertutup: Saham hanya dimiliki oleh beberapa orang tertentu dan tidak diperdagangkan di pasar saham.
- PT Terbuka: Sahamnya diperdagangkan di pasar saham terbuka.
-
Firma
- Firma (Fa): Merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan suatu usaha dengan nama bersama. Semua anggota firma bertanggung jawab penuh terhadap seluruh utang dan kewajiban usaha.
-
Koperasi
- Koperasi: Badan usaha yang didirikan oleh sekumpulan orang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Anggota koperasi saling berbagi keuntungan dan risiko.
-
Perusahaan Negara (BUMN)
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): Perusahaan yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuannya adalah untuk menjalankan kegiatan usaha yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
-
Perusahaan Daerah (BUMD)
- BUMD (Badan Usaha Milik Daerah): Perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertujuan untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Masing-masing badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada tujuan, skala usaha, dan model bisnis yang diinginkan.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan